Tuesday, December 14, 2010

Pertanyaan Publik Terhadap Pengacara Publik


Gugatan salah seorang pengacara publik, David Tobing mengenai penggunaan lambang negara yang dipakai pada seragam tim nasional sepakbola Indonesia telah didaftarkan di PN Jakarta Pusat, Selasa (14/12/2010). Apa sebenarnya motif dibalik gugatan ini, di kala semangat rakyat Indonesia tengah menggebu-gebu dengan prestasi yang membaik dalam cabang olahraga sepakbola?

Tercatat ada lima pihak yang digugat oleh pengacara publik ini, Presiden, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Pemuda dan Olahraga, Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan PT Nike Indonesia. Sebagai advokat, David mengaku terpanggil, tergugah, serta ingin menunjukkan rasa nasionalisme dengan melayangkan gugatan tersebut. Menurutnya, penggunaan lambang negara pada seragam tim nasional Indonesia adalah sebuah pelanggaran.

Dengan menggunakan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan sebagai acuan, David yakin kalau penggunaan tersebut melanggar pasal 51, 52 dan 57.

Pasal 51 menyebutkan lambang negara wajib digunakan di:
a. Dalam gedung, kantor atau ruang kelas satuan pendidikan;
b. Luar gedung atau kantor;
c. Lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara dan tambahan berita negara;
d. Paspor, Ijazah dan dokumen resmi yang yang diterbitkan pemerintah;
e. Uang logam dan uang kertas atau;
f. Materai.

Pasal 52 menyebutkan lambang negara dapat digunakan:
a. Sebagai cap atau kop surat jabatan;
b. Sebagai cap dinas kantor;
c. Pada kertas bermaterai;
d. Pada surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa dan tanda kehormatan;
e. Sebagai lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri;
f. Dalam penyelenggaraan peristiwa resmi;
g. Dalam buku dan majalah yang diterbitkan pemerintah;
h. Dalam buku kumpulan undang-undang dan atau;
i. Dirumah warga negara Indonesia.

Menurut pengacara publik ini, lambang negara di kostum Timnas ada di dua tempat. Berupa emblem Garuda di dada kiri dan watermark Garuda yang memanjang dari dada hingga perut bagian atas. Hal ini jelas melanggar pasal 57 huruf d yang menyebutkan setiap orang dilarang menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam undang-undang ini.

Disinggung mengenai timing, pengacara publik ini mengaku ia baru mempelajari Undang-Undang tersebut Senin malam, (13/12/2010). Ia ingin menjadi seseorang yang "benar" diantara dua ratus juta penduduk di Indonesia yang diam-diam saja melihat pelanggaran seperti itu.

Banyak pertanyaan kemudian muncul dari publik dan dari saya khususnya. Pertama, Lambang Negara sudah dipakai sejak tahun 1956 pada masa Presiden Soekarno, tapi tidak pernah ada masalah kan? Bahkan di Jogjakarta ada puluhan patung Garuda dengan berbagai bentuk yang menunjukkan apresiasi serta kebanggaan terhadap lambang negara kita ini.

Kedua, berkenaan dengan timing (yang mungkin timing adalah jawaban untuk mencari popularitas), mengapa saat prestasi tim nasional tidak begitu baik beberapa waktu yang lalu, pengacara publik ini tenang-tenang saja, mengapa baru sekarang mengajukan gugatan terhadap pemakaian lambang negara pada seragam tim nasional Indonesia?

Jika jawaban dari pertanyaan kedua adalah karena ia baru membaca Undang Undang itu pada hari Senin 13 Desember 2010, kemudian muncul pertanyaan ketiga, Kenapa bapak baru baca UU Nomor 24 Tahun 2009, di tahun 2010? sebagai advokat yang ingin merasa "benar" mengapa melewatkan waktu selama satu tahun untuk membaca Undang-Undang?


Jika melihat butir f dalam pasal 52, mungkin itu yang akan dijadikan butir pegangan masyarakat luas atas penggunaan lambang negara pada seragam tim nasional kita. Selamat kepada PT Nike Indonesia sebagai tergugat kelima, yang mendapatkan publikasi gratis atas adanya peristiwa ini.

No comments: